Selamat datang di Website resmi SMP Negeri 1 Wawonii Timur. Menyajikan informasi pelaksanaan program Sekolah kepada orang tua, masyarakat dan pihak berkepentingan

Peraturan Akademik

Dipublikasikan : Kamis, 1 Agustus 2024 10:00
Ditulis Oleh : Admin Website SMPN 1 Wawonii Timur
Dibaca : 1567 kali


PERATURAN AKADEMIK

SMP NEGERI 1 WAWONII TIMUR KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remedial, kenaikan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik SMP Negeri 1 Wawonii Timur.
  2. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak peserta didik SMP Negeri 1 Wawonii Timur menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
  3. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, bimbingan konseling (BK).
  4. Peserta didik SMP Negeri 1 Wawonii Timur adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMP Negeri 1 Wawonii Timur.
  5. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
  6. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 10 minggu efektif kegiatan pembelajaran.
  7. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal.
  8. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.

 

BAB II

KETENTUAN KEHADIRAN

 Pasal 2

  1. Kehadiran peserta didik dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 80% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
  2. Setiap peserta didik harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau praktik.
  3. Ketidakhadiran karena sakit (surat orang tua atau surat dokter) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.

 

BAB III

KETENTUAN PENILAIAN

 Pasal 3

Ulangan Harian

  1. Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
  3. Ulangan harian berupa test berbentuk soal uraian dan atau test lisan atau menyesuaikan kompetensi yang akan diukur.
  4. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
  5. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
  6. Kegiatan remedial dilakukan paling banyak dua kali untuk setiap ulanganga harian.
  7. Peserta didik yang telah mencapai KKM diberikan materi pengayaan.

 

Pasal 4

Ulangan Tengah Semester

1. Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.

2. Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 10 minggu efektif kegiatan pembelajaran.

3. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada periode tersebut.

4. Ulangan tengah semester berupa tes tertulis berbentuk soal uraian.

5. Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.

 Pasal 5

Ulangan Akhir Semester

  1. Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
  3. Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
  4. Hasil ulangan akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.

 Pasal 6

Ulangan Kenaikan Kelas

  1. Ulangan kenaikan kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan kenaikan kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
  3. Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
  4. Hasil ulangan kenaikan kelas diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan

 Pasal 7

Penilaian Sikap

  1. Penilaian sikap dilakukan untuk mengetahui kecenderungan perilaku spiritual dan sosial siswa dalam kehidupan sehari-hari di dalam dan di luar kelas sebagai hasil pendidikan.
  2. Penilaian sikap dilakukan dengan menggunakan teknik observasi oleh guru mata pelajaran (selama proses pembelajaran pada jam pelajaran), guru bimbingan konseling (BK) dan wali kelas (selama siswa di luar jam pelajaran) yang ditulis dalam buku jurnal.
  3. Siswa yang dicatat dalam jurnal adalah mereka yang menunjukkan perilaku yang sangat baik atau kurang baik secara alami (siswa-siswa yang menunjukkan sikap baik tidak harus dicatat dalam jurnal);
  4. Pada akhir semester guru mata pelajaran dan guru BK meringkas perkembangan sikap spiritual dan sikap sosial setiap siswa dan menyerahkan ringkasan tersebut kepada wali kelas untuk diolah lebih lanjut;

 Pasal 8

Penilaian Keterampilan

  1. Penilaian keterampilan dilakukan untuk mengetahui kemampuan siswa dalam menerapkan pengetahuan untuk melakukan tugas tertentu di dalam berbagai macam konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi.
  2. Penilaian keterampilan dapat dilakukan dengan berbagai teknik, antara lain penilaian kinerja, penilaian proyek, dan penilaian portofolio.

Pasal 9

Ujian Sekolah

  1. Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu.
  2. Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan/atau ujian praktik pada kelompok mata pelajaran tertentu.
  3. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 10

Ujian Nasional

  1. Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
  2. Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.

 

 BAB IV

KETENTUAN KENAIKAN DAN KELULUSAN

Pasal 11

Ketentuan Kenaikan Kelas

1. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran.

2. Peserta didik dinyatakan naik kelas, bila :

  1. Memiliki kehadiran minimal 80%
  2. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
  3. Deskripsi sikap sekurang-kurangnya BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  4. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK.
  5. Ketuntasan belajar minimal (KKM) SMP Negeri 1 Wawonii Timur adalah 70.
  6. Tidak memiliki lebih dari dua mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah KKM.
  7. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil atau genap, nilai mata pelajaran dihitung dari rerata nilai semester ganjil dan genap pada tahun pelajaran tersebut.
  8. Seorang siswa naik kelas atau tidak didasarkan pada hasil rapat pleno dewan guru dengan mempertimbangkan kebijakan sekolah, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di sekolah tersebut.

 

Pasal 12

Ketentuan Kelulusan

Kriteria kelulusan di SMP Negeri 1 Wawonii Timur mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 72 ayat (1). Peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria berikut :

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  2. Memperoleh nilai minimal baik (sesuai KKM ) pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran.
  3. Lulus Ujian Sekolah sebagaimana diatur dalam POS Ujian Sekolah (POS US).
  4. Lulus Ujian Nasionalsebagaimana diatur dalam POS Ujian Nasional (POS UN).

 
 

BAB V

HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS

 

Pasal 13

Laboratorium IPA

  1. Setiap peserta didik berhak melakukan praktikum di laboratorium sesuai jadwal pelajarannya.
  2. Peserta didik melakukan praktikum dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
  3. Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
  4. Setiap peserta menyusun laporan setelah melakukan praktikum.

                                                                          

Pasal 14

Laboratorium Komputer

1. Setiap peserta didik berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer.

2. Peserta didik melakukan praktik dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.

3. Dalam melakukan praktikum, peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.

 

Pasal 15

Perpustakaan

  1. Setiap peserta didik adalah anggota perpustakaan SMP Negeri 1 Wawonii Timur.
  2. Setiap peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Setiap peserta didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
  4. Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran/piket.

 

BAB VI

HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING

 

Pasal 16

Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran

  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
  2. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan guru.
  3. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.

 

Pasal 17

Konsultasi dengan Wali Kelas

  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
  2. Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan wali kelas.
  3. Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas siswa yang bersangkutan.

 

BAB VII

HAK SISWA BERPRESTASI

 

Pasal 18

  1. Setiap peserta didik yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
  2. Penghargaan peserta didik berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

 

BAB VIII

PENUTUP

 

Pasal 19

Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

                                                                  

Pasal 20

Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.

 

Pasal 21

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

                                                                                                   Munse Indah, 8 Juli 2024

                                                                                                   Kepala Sekolah,

 

 

 

 

                                                                                                   TTD

    Kepala Sekolah

ANSARULLAH THAMRIN M., S.Pd, Gr.

Bismillaahirrahmaanirrahiimi. Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh. Puji syukur alhamdulillah senantiasa kita panjatkan kepada Allah SWT atas hidayah dan Inayah-Nya sehingga SMP Negeri 1 Wawonii Timur dapat menyajikan informasi kegiatan sekolah melalui website ini. Semoga penyajian m ...

    Informasi Penting

PENGUMUMAN KELULUSAN KLIK DISINI

ANBK tingkat SMP dilaksanakan tanggal 9 s.d. 12 September 2024

Hari Pertama Masuk Sekolah Tanggal 8 Juli 2024, Selamat Berlibur dan Siapkan Diri Menyongsong Tahun Ajaran baru 2024/2025

Pengumuman Kelulusan T.P. 2023/2024 Tanggal 10 Juni 2024

    Agenda

Senin

2

Juni
2025
  Pengumuman Kelulusan T.P. 2024/2025

Senin

9

September
2024
  Pelaksanaan ANBK 2024 Tingkat SMP Tanggal 9 s.d. 12 September 2024

Senin

8

Juli
2024
  Hari Pertama Masuk Sekolah Semester Ganjil T.P. 2024/2025

Senin

10

Juni
2024
  Pengumuman Kelulusan T.P. 2023/2024

Selengkapnya...
 

    Fitur

    Link Banner

 

    Statistik Kunjungan

47411

    Hari Ini 34
    Kemarin 251
    Total 47411
216.73.216.124 (IP Anda)

    Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Tampilan Website Ini?

Sangat Baik
Baik
Kurang Baik
Selamat datang di Website resmi SMP Negeri 1 Wawonii Timur. Menyajikan informasi pelaksanaan program Sekolah kepada orang tua, masyarakat dan pihak berkepentingan

Peraturan Akademik

Dipublikasikan : Kamis, 1 Agustus 2024 10:00
Ditulis Oleh : Admin Website SMPN 1 Wawonii Timur
Dibaca : 1567 kali


PERATURAN AKADEMIK

SMP NEGERI 1 WAWONII TIMUR KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remedial, kenaikan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik SMP Negeri 1 Wawonii Timur.
  2. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak peserta didik SMP Negeri 1 Wawonii Timur menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
  3. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, bimbingan konseling (BK).
  4. Peserta didik SMP Negeri 1 Wawonii Timur adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMP Negeri 1 Wawonii Timur.
  5. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
  6. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 10 minggu efektif kegiatan pembelajaran.
  7. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal.
  8. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.

 

BAB II

KETENTUAN KEHADIRAN

 Pasal 2

  1. Kehadiran peserta didik dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 80% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
  2. Setiap peserta didik harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau praktik.
  3. Ketidakhadiran karena sakit (surat orang tua atau surat dokter) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.

 

BAB III

KETENTUAN PENILAIAN

 Pasal 3

Ulangan Harian

  1. Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
  3. Ulangan harian berupa test berbentuk soal uraian dan atau test lisan atau menyesuaikan kompetensi yang akan diukur.
  4. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
  5. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
  6. Kegiatan remedial dilakukan paling banyak dua kali untuk setiap ulanganga harian.
  7. Peserta didik yang telah mencapai KKM diberikan materi pengayaan.

 

Pasal 4

Ulangan Tengah Semester

1. Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.

2. Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 10 minggu efektif kegiatan pembelajaran.

3. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada periode tersebut.

4. Ulangan tengah semester berupa tes tertulis berbentuk soal uraian.

5. Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.

 Pasal 5

Ulangan Akhir Semester

  1. Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
  3. Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
  4. Hasil ulangan akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.

 Pasal 6

Ulangan Kenaikan Kelas

  1. Ulangan kenaikan kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan kenaikan kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
  3. Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
  4. Hasil ulangan kenaikan kelas diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan

 Pasal 7

Penilaian Sikap

  1. Penilaian sikap dilakukan untuk mengetahui kecenderungan perilaku spiritual dan sosial siswa dalam kehidupan sehari-hari di dalam dan di luar kelas sebagai hasil pendidikan.
  2. Penilaian sikap dilakukan dengan menggunakan teknik observasi oleh guru mata pelajaran (selama proses pembelajaran pada jam pelajaran), guru bimbingan konseling (BK) dan wali kelas (selama siswa di luar jam pelajaran) yang ditulis dalam buku jurnal.
  3. Siswa yang dicatat dalam jurnal adalah mereka yang menunjukkan perilaku yang sangat baik atau kurang baik secara alami (siswa-siswa yang menunjukkan sikap baik tidak harus dicatat dalam jurnal);
  4. Pada akhir semester guru mata pelajaran dan guru BK meringkas perkembangan sikap spiritual dan sikap sosial setiap siswa dan menyerahkan ringkasan tersebut kepada wali kelas untuk diolah lebih lanjut;

 Pasal 8

Penilaian Keterampilan

  1. Penilaian keterampilan dilakukan untuk mengetahui kemampuan siswa dalam menerapkan pengetahuan untuk melakukan tugas tertentu di dalam berbagai macam konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi.
  2. Penilaian keterampilan dapat dilakukan dengan berbagai teknik, antara lain penilaian kinerja, penilaian proyek, dan penilaian portofolio.

Pasal 9

Ujian Sekolah

  1. Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu.
  2. Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan/atau ujian praktik pada kelompok mata pelajaran tertentu.
  3. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 10

Ujian Nasional

  1. Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
  2. Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.

 

 BAB IV

KETENTUAN KENAIKAN DAN KELULUSAN

Pasal 11

Ketentuan Kenaikan Kelas

1. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran.

2. Peserta didik dinyatakan naik kelas, bila :

  1. Memiliki kehadiran minimal 80%
  2. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
  3. Deskripsi sikap sekurang-kurangnya BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  4. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK.
  5. Ketuntasan belajar minimal (KKM) SMP Negeri 1 Wawonii Timur adalah 70.
  6. Tidak memiliki lebih dari dua mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah KKM.
  7. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil atau genap, nilai mata pelajaran dihitung dari rerata nilai semester ganjil dan genap pada tahun pelajaran tersebut.
  8. Seorang siswa naik kelas atau tidak didasarkan pada hasil rapat pleno dewan guru dengan mempertimbangkan kebijakan sekolah, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di sekolah tersebut.

 

Pasal 12

Ketentuan Kelulusan

Kriteria kelulusan di SMP Negeri 1 Wawonii Timur mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 72 ayat (1). Peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria berikut :

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  2. Memperoleh nilai minimal baik (sesuai KKM ) pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran.
  3. Lulus Ujian Sekolah sebagaimana diatur dalam POS Ujian Sekolah (POS US).
  4. Lulus Ujian Nasionalsebagaimana diatur dalam POS Ujian Nasional (POS UN).

 
 

BAB V

HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS

 

Pasal 13

Laboratorium IPA

  1. Setiap peserta didik berhak melakukan praktikum di laboratorium sesuai jadwal pelajarannya.
  2. Peserta didik melakukan praktikum dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
  3. Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
  4. Setiap peserta menyusun laporan setelah melakukan praktikum.

                                                                          

Pasal 14

Laboratorium Komputer

1. Setiap peserta didik berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer.

2. Peserta didik melakukan praktik dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.

3. Dalam melakukan praktikum, peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.

 

Pasal 15

Perpustakaan

  1. Setiap peserta didik adalah anggota perpustakaan SMP Negeri 1 Wawonii Timur.
  2. Setiap peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Setiap peserta didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
  4. Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran/piket.

 

BAB VI

HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING

 

Pasal 16

Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran

  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
  2. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan guru.
  3. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.

 

Pasal 17

Konsultasi dengan Wali Kelas

  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
  2. Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan wali kelas.
  3. Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas siswa yang bersangkutan.

 

BAB VII

HAK SISWA BERPRESTASI

 

Pasal 18

  1. Setiap peserta didik yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
  2. Penghargaan peserta didik berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

 

BAB VIII

PENUTUP

 

Pasal 19

Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

                                                                  

Pasal 20

Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.

 

Pasal 21

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

                                                                                                   Munse Indah, 8 Juli 2024

                                                                                                   Kepala Sekolah,

 

 

 

 

                                                                                                   TTD

    Kepala Sekolah

ANSARULLAH THAMRIN M., S.Pd, Gr.

Bismillaahirrahmaanirrahiimi. Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh. Puji syukur alhamdulillah senantiasa kita panjatkan kepada Allah SWT atas hidayah dan Inayah-Nya sehingga SMP Negeri 1 Wawonii Timur dapat menyajikan informasi kegiatan sekolah melalui website ini. Semoga penyajian melalui media ini dapat menjadi salah satu langkah ...

    Informasi Penting

PENGUMUMAN KELULUSAN KLIK DISINI

ANBK tingkat SMP dilaksanakan tanggal 9 s.d. 12 September 2024

Hari Pertama Masuk Sekolah Tanggal 8 Juli 2024, Selamat Berlibur dan Siapkan Diri Menyongsong Tahun Ajaran baru 2024/2025

Pengumuman Kelulusan T.P. 2023/2024 Tanggal 10 Juni 2024

    Agenda

Senin

2

Juni 2025

  Pengumuman Kelulusan T.P. 2024/2025

Senin

9

September 2024

  Pelaksanaan ANBK 2024 Tingkat SMP Tanggal 9 s.d. 12 September 2024

Senin

8

Juli 2024

  Hari Pertama Masuk Sekolah Semester Ganjil T.P. 2024/2025

Senin

10

Juni 2024

  Pengumuman Kelulusan T.P. 2023/2024

Selengkapnya...

    Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Tampilan Website Ini?
Sangat Baik
Baik
Kurang Baik
  BANNER