Selamat datang di Website resmi SMP Negeri 1 Wawonii Timur. Menyajikan informasi pelaksanaan program Sekolah kepada orang tua, masyarakat dan pihak berkepentingan

Tata Tertib Peserta Didik

Dipublikasikan : Kamis, 1 Agustus 2024 10:00
Ditulis Oleh : Admin Website SMPN 1 Wawonii Timur
Dibaca : 803 kali


TATA TERTIB PESERTA DIDIK

KEWAJIBAN :

  1. Peserta didik wajib mengikuti upacara bendera setiap hari senin dengan pakaian seragam lengkap.
  2. Siswa wajib menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium maupun ditempat lain di lingkungan sekolah.
  3. Siswa wajib melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh temannya ataupun pihak luar. Seperti berbuat gaduh di kelas, merusak benda-benda di kelas, perpustakaan, laboratorium maupun di tempat lain lingkungan sekolah.
  4. Siswa wajib membersihkan ruang kelas sebelum pelaksanaan proses belajar mengajar.
  5. Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi.
  6. Siswa datang terlambat 15 (lima belas) menit setelah apel pagi harus melapor kepada guru piket dan diizinkan masuk sekolah.
  7. Siswa harus sudah siap di dalam kelas sebelum guru masuk kelas untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
  8. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas tanpa seizin guru.
  9. Siswa langsung pulang kerumah setelah jam pulang, kecuali yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
  10. Siswa yang ingin keluar lingkungan sekolah karena urusan yang sangat penting harus seizin guru piket.
  11. Siswa yang mendapat kunjungan orang tua, keluarga atau sahabat pada saat proses belajar mengajar sedang berlangsung atau pada jam istirahat, harus seizin guru piket.
  12. Siswa yang meminta izin selama 1 (satu) hari harus seizin wali kelas dan lebih dari satu hari harus atas permintaan orang tua/wali siswa sendiri.
  13. Siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau pemberitahuan langsung orang tua/wali di sekolah.

PELANGGARAN :

  1. Berambut panjang, mengecat rambut dan berkuku panjang
  2. Memakai pakaian seragam tidak pada jadwalnya
  3. Memakai Atribut selain atribut sekolah sebagai berikut : atribut sekolah lain, cincin,kalung,gelang,anting-anting, dll.
  4. Menggunakan pakaian seragam sekolah yang tidak sesuai model dan warna yang ditentukan
  5. Mencoret baju/celana seragam sekolah, dinding, meja/kursi belajar, perabot atau peralatan sekolah lainnya
  6. Meninggalkan ruang kelas tanpa seizin guru yang mengajar, dan pada pergantian jam pelajaran.
  7. Membawa, menyebarluaskan isu, pamphlet atau media cetak lainnya yang dianggap dapat menimbulkan keresahan, rasa benci dan pertentangan baik antar siswa maupun antar warga sekolah dan pemerintah
  8. Merokok, meminum minuman keras, mengedarkan atau mengkonsumsi narkoba, baik di dalam maupun di luar sekolah.
  9. Berkelahi secara perorangan maupun berkelompok, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
  10. Membuang sampah di sembarang tempat
  11. Berbicara kotor (tidak senonoh), mengumpat dan menyinggung, menghina atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata-kata atau sapaan yang tidak senonoh.
  12. Membawa barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam dan alat-alat lainnya yang membahayakan keselamatan orang lain.
  13. Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar/sketsa, skema, audio, video pornografi, melakukan pornoaksi atau pelecehan seksual.
  14. Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah
  15. Meninggalkan sekolah selama 24 hari secara berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam satu tahun pelajaran tanpa ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
  16. Berada di luar lingkungan/pekarangan sekolah pada jam sekolah, kecuali seizin guru piket, wali kelas atau guru mata pelajaran
  17. Mengotori/merusak, menghilangkan, mengambil/mencuri buku perpustakaan, alat-alat laboratorium atau fasilitas sekolah lainnya
  18. Mencuri, menodong, merampok, memeras atau melakukan tindakan criminal lainnya, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
  19. Melakukan perundungan (bullying) baik kepada sesama peserta didik maupun terhadap guru atau tenaga kependidikan
  20. Melecehkan guru atau staf tata usaha

SANKSI :

  1. Pembinaan langsung
  2. Panggilan Orangtua Siswa
  3. Pengembalian kepada Orangtua Siswa (dikeluarkan)

    Kepala Sekolah

ANSARULLAH THAMRIN M., S.Pd, Gr.

Bismillaahirrahmaanirrahiimi. Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh. Puji syukur alhamdulillah senantiasa kita panjatkan kepada Allah SWT atas hidayah dan Inayah-Nya sehingga SMP Negeri 1 Wawonii Timur dapat menyajikan informasi kegiatan sekolah melalui website ini. Semoga penyajian m ...

    Informasi Penting

PENGUMUMAN KELULUSAN KLIK DISINI

ANBK tingkat SMP dilaksanakan tanggal 9 s.d. 12 September 2024

Hari Pertama Masuk Sekolah Tanggal 8 Juli 2024, Selamat Berlibur dan Siapkan Diri Menyongsong Tahun Ajaran baru 2024/2025

Pengumuman Kelulusan T.P. 2023/2024 Tanggal 10 Juni 2024

    Agenda

Senin

2

Juni
2025
  Pengumuman Kelulusan T.P. 2024/2025

Senin

9

September
2024
  Pelaksanaan ANBK 2024 Tingkat SMP Tanggal 9 s.d. 12 September 2024

Senin

8

Juli
2024
  Hari Pertama Masuk Sekolah Semester Ganjil T.P. 2024/2025

Senin

10

Juni
2024
  Pengumuman Kelulusan T.P. 2023/2024

Selengkapnya...
 

    Fitur

    Link Banner

 

    Statistik Kunjungan

47411

    Hari Ini 34
    Kemarin 251
    Total 47411
216.73.216.124 (IP Anda)

    Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Tampilan Website Ini?

Sangat Baik
Baik
Kurang Baik
Selamat datang di Website resmi SMP Negeri 1 Wawonii Timur. Menyajikan informasi pelaksanaan program Sekolah kepada orang tua, masyarakat dan pihak berkepentingan

Tata Tertib Peserta Didik

Dipublikasikan : Kamis, 1 Agustus 2024 10:00
Ditulis Oleh : Admin Website SMPN 1 Wawonii Timur
Dibaca : 803 kali


TATA TERTIB PESERTA DIDIK

KEWAJIBAN :

  1. Peserta didik wajib mengikuti upacara bendera setiap hari senin dengan pakaian seragam lengkap.
  2. Siswa wajib menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium maupun ditempat lain di lingkungan sekolah.
  3. Siswa wajib melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh temannya ataupun pihak luar. Seperti berbuat gaduh di kelas, merusak benda-benda di kelas, perpustakaan, laboratorium maupun di tempat lain lingkungan sekolah.
  4. Siswa wajib membersihkan ruang kelas sebelum pelaksanaan proses belajar mengajar.
  5. Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi.
  6. Siswa datang terlambat 15 (lima belas) menit setelah apel pagi harus melapor kepada guru piket dan diizinkan masuk sekolah.
  7. Siswa harus sudah siap di dalam kelas sebelum guru masuk kelas untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
  8. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas tanpa seizin guru.
  9. Siswa langsung pulang kerumah setelah jam pulang, kecuali yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
  10. Siswa yang ingin keluar lingkungan sekolah karena urusan yang sangat penting harus seizin guru piket.
  11. Siswa yang mendapat kunjungan orang tua, keluarga atau sahabat pada saat proses belajar mengajar sedang berlangsung atau pada jam istirahat, harus seizin guru piket.
  12. Siswa yang meminta izin selama 1 (satu) hari harus seizin wali kelas dan lebih dari satu hari harus atas permintaan orang tua/wali siswa sendiri.
  13. Siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau pemberitahuan langsung orang tua/wali di sekolah.

PELANGGARAN :

  1. Berambut panjang, mengecat rambut dan berkuku panjang
  2. Memakai pakaian seragam tidak pada jadwalnya
  3. Memakai Atribut selain atribut sekolah sebagai berikut : atribut sekolah lain, cincin,kalung,gelang,anting-anting, dll.
  4. Menggunakan pakaian seragam sekolah yang tidak sesuai model dan warna yang ditentukan
  5. Mencoret baju/celana seragam sekolah, dinding, meja/kursi belajar, perabot atau peralatan sekolah lainnya
  6. Meninggalkan ruang kelas tanpa seizin guru yang mengajar, dan pada pergantian jam pelajaran.
  7. Membawa, menyebarluaskan isu, pamphlet atau media cetak lainnya yang dianggap dapat menimbulkan keresahan, rasa benci dan pertentangan baik antar siswa maupun antar warga sekolah dan pemerintah
  8. Merokok, meminum minuman keras, mengedarkan atau mengkonsumsi narkoba, baik di dalam maupun di luar sekolah.
  9. Berkelahi secara perorangan maupun berkelompok, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
  10. Membuang sampah di sembarang tempat
  11. Berbicara kotor (tidak senonoh), mengumpat dan menyinggung, menghina atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata-kata atau sapaan yang tidak senonoh.
  12. Membawa barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam dan alat-alat lainnya yang membahayakan keselamatan orang lain.
  13. Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar/sketsa, skema, audio, video pornografi, melakukan pornoaksi atau pelecehan seksual.
  14. Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah
  15. Meninggalkan sekolah selama 24 hari secara berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam satu tahun pelajaran tanpa ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
  16. Berada di luar lingkungan/pekarangan sekolah pada jam sekolah, kecuali seizin guru piket, wali kelas atau guru mata pelajaran
  17. Mengotori/merusak, menghilangkan, mengambil/mencuri buku perpustakaan, alat-alat laboratorium atau fasilitas sekolah lainnya
  18. Mencuri, menodong, merampok, memeras atau melakukan tindakan criminal lainnya, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
  19. Melakukan perundungan (bullying) baik kepada sesama peserta didik maupun terhadap guru atau tenaga kependidikan
  20. Melecehkan guru atau staf tata usaha

SANKSI :

  1. Pembinaan langsung
  2. Panggilan Orangtua Siswa
  3. Pengembalian kepada Orangtua Siswa (dikeluarkan)

    Kepala Sekolah

ANSARULLAH THAMRIN M., S.Pd, Gr.

Bismillaahirrahmaanirrahiimi. Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh. Puji syukur alhamdulillah senantiasa kita panjatkan kepada Allah SWT atas hidayah dan Inayah-Nya sehingga SMP Negeri 1 Wawonii Timur dapat menyajikan informasi kegiatan sekolah melalui website ini. Semoga penyajian melalui media ini dapat menjadi salah satu langkah ...

    Informasi Penting

PENGUMUMAN KELULUSAN KLIK DISINI

ANBK tingkat SMP dilaksanakan tanggal 9 s.d. 12 September 2024

Hari Pertama Masuk Sekolah Tanggal 8 Juli 2024, Selamat Berlibur dan Siapkan Diri Menyongsong Tahun Ajaran baru 2024/2025

Pengumuman Kelulusan T.P. 2023/2024 Tanggal 10 Juni 2024

    Agenda

Senin

2

Juni 2025

  Pengumuman Kelulusan T.P. 2024/2025

Senin

9

September 2024

  Pelaksanaan ANBK 2024 Tingkat SMP Tanggal 9 s.d. 12 September 2024

Senin

8

Juli 2024

  Hari Pertama Masuk Sekolah Semester Ganjil T.P. 2024/2025

Senin

10

Juni 2024

  Pengumuman Kelulusan T.P. 2023/2024

Selengkapnya...

    Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Tampilan Website Ini?
Sangat Baik
Baik
Kurang Baik
  BANNER